KARAWANG || Infokus.web.id – Sebelumnya sempat ramai di pemberitaan media online terkait pekerjaan peningkatan Jalan Johar – Rengasdengklok (Segmen Pasar Baru Proklamasi) Kecamatan Rengasdengklok yang di kerjakan oleh CV Nusantara Raya dengan menggunakan anggaran dari dana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2024 sebesar Rp. 189.985.000,00 dengan volume Panjang : 40 M’ Lebar : 5,00 M’ & Panjang : 42 M’ Tinggi : 1,90 M’ dengan masa pengerjaan selama 40 hari kerja yang diduga kurang pengawasan dinas dan pengawas konsultan sehingga mengakibatkan munculnya opini publik yang menduga bahwa pekerjaan tersebut kurang optimal secara maksimal dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Terkait dengan hal tersebut Samsul Huda selaku Kepala UPTD Wilayah 5 PUPR Kabupaten Karawang ketika di minta tanggapannya oleh awak media melalui pesan Whatsap menjelaskan, menurutnya, demi kualitas pekerjaan bahwa antara pengawas dan pelaksana lapangan semestinya berkolaborasi.
“Pengawas dan pelaksana lapangan harusnya berkolaborasi agar kwalitas pekerjaan tetap terjaga, selaku kepala UPTD hanya bisa menghimbau saja, adapun masalah teknis pelaksanaan di serahkan sepenuhnya oleh pengawas dan pelaksana lapangan.” Jelasnya kepada media, Jum’at (20/12/2024).
Ketika di singgung perihal sanksi pihaknya menjawab bahwa itu kewenangan PPK selaku KPA dan Kepala Dinas.
“Teguran dari PPK selaku KPA dan Kepala Dinas selaku PA. Pihak ke 3 berkontrak kerja dengan PPK ya, Jadi menurut saya evaluasi pekerjaan dan sanksi sepenuhnya menjadi wewenang PPK.” Tandasnya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Jalan di jelaskan bahwa semua jenis bahan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Pembangunan Jalan dan tentunya harus berdasarkan kepada pedoman teknis Dinas PUPR setempat.
Kemudian telah di jelaskan pula terkait dengan prosedur pekerjaan penurapan menurut aturan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meliputi :
•Persiapan
1. Perencanaan : Buat rencana kerja, termasuk desain, spesifikasi teknis, dan anggaran.
2. Izin : Dapatkan izin dari Dinas PUPR setempat dan instansi terkait.
3. Pemilihan lokasi : Pastikan lokasi sesuai dengan rencana.
4. Pengukuran : Lakukan pengukuran lokasi untuk memastikan kesesuaian.
•Pelaksanaan
1. Pembersihan lokasi : Bersihkan lokasi dari sampah dan hambatan.
2. Penggalian: Gali tanah sesuai dengan desain.
3. Pembuatan dasar : Buat dasar jalan dengan material yang sesuai.
4. Pemasangan lapisan : Pasang lapisan penurap (aspal/beton) sesuai spesifikasi.
5. Pemadatan : Padatkan lapisan dengan alat pemadat.
6. Finishing : Lakukan finishing dengan memperhalus permukaan
•Spesifikasi Teknis
1. Kedalaman galian : Minimal 30 cm.
2. Ketebalan lapisan : Minimal 5 cm (aspal) atau 10 cm (beton).
3. Bahan : Gunakan bahan yang memenuhi standar SNI.
4. Pemadatan : Capai densitas minimal 95%.
•Pengawasan dan Penerimaan
1. Pengawasan : Lakukan pengawasan rutin selama pelaksanaan.
2. Pemeriksaan : Periksa pekerjaan selesai untuk memastikan kesesuaian.
3. Serah terima : Lakukan serah terima pekerjaan kepada pihak terkait.

Ironisnya, dari beberapa pedoman yang semestinya di laksanakan oleh pihak konsultan atau pemborong diduga tidak semua di laksanakan. Pasalnya, hasil pantauan dan investigasi awak media di lapangan menduga bahwa setiap finishing atau di akhir pekerjaan jarang di temukan adanya serah terima kepada pihak terkait.
Sementara itu, untuk menggali keterangan lebih lanjut, pihak konsultan atau pihak pelaksana sampai berita ini di tayangkan belum di ketahui karena akses komunikasi.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan demi mewujudkan pembangunan yang berkualitas baik di harapkan kepada pihak terkait dalam hal ini dinas PUPR Kabupaten Karawang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat serta pihak terkait untuk segera melakukan sidak ke lapangan.
•Red



