KARAWANG || Infokus.web.id || Keberadaan Rumah Sakit di wilayah Karawang Utara sangat penting bagi warga masyarakat banyak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya, warga masyarakat yang berada di pesisir Karawang Utara. Seperti, Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Cibuaya, Pedes, Kutawaluya, Rengasdengklok, Rawamerta, Cilebar, dan Kecamatan Tempuran.
pentingnya rumah sakit terdekat bisa diakses ketika seseorang mengalami keadaan darurat. dalam situasi darurat, waktu sangat 𝕓𝕖𝕣𝕙𝕒𝕣𝕘𝕒. oleh karena itu, Manfaat utama menggunakan layanan rumah sakit terdekat adalah, waktu respons yang cepat. respons yang lebih singkat daripada rumah sakit yang jauh. Hal ini memungkinkan pasien untuk segera mendapatkan perawatan dan penanganan medis yang diperlukan, tanpa harus menunggu terlalu lama. dengan waktu dan respons yang cepat, dapat menyelamatkan nyawa seseorang dalam situasi darurat.
Terkait dengan sangat penting nya kehadiran Rumah Sakit , Nana Kincung Sekum Forum Karawang Utara Bergerak, meminta, DPRD Kabupaten Karawang memanggil Dinas Kesehatan, serta Manejemen Kontruksi (MK) dan Barzas dalam persoalan pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok Minggu (29/12/2024). “Paparnya
Lebih lanjut,Nana menjelaskan. Ketiga nya harus bisa duduk bersama dengan DPRD sebagai pengawas. bahwa pada tanggal (27/12/2024) seperti yang telah di sampaikan pada publik, akan adanya penyerahan secara simbolis. bangunan rumah sakit Rengasdengklok yang di kerjakan oleh PT. PP Persero di berikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, tapi faktanya tanggal tersebut tidak terjadi.”Tandas Nana.
Kami sebagai masyarakat perlu mengingatkan kepada Anggota Dewan, Anggota Dewan harus menjalankan fungsinya sebagai kontroling pengawasan. DPRD harus memanggil PT. PP Persero, memanggil Barzas, dan memanggil Dinas Kesehatan. dan kami dari Forum Karawang Utara Bergerak harus ikut hadir di saat nanti audensi. sehingga, apa yang terjadi itu bisa tersampaikan ke publik warga masyarakat banyak
Adapun persoalan kewajiban PT.PP Persero karena melarnya waktu penyerahan, itu harus di tanyakan oleh DPRD. Kenapa pada tanggal (27/12/2024) tidak selesai, dan tidak menyerahkan bangunan secara simbolis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang
Jika memang melebihi batas.katakan “Pinalti”
maka, Ada panisme atau denda. yaitu harus membayarkan per sekian hari kisaran 200 juta. terkait hal tersebut, itu akan kami pertanyakan ke DPRD pada waktu nanti dari semua pihak terkait duduk bersama.
Alhamdulillah kami kemarin sudah berkomunikasi dengan ketua DPRD Kabupaten Karawang, dan mengatakan, Untuk DPRD siap, dan akan menggelar audensi dengan pihak pihak terkait dalam pembangunan RSUD Rengasdengklok. “Pungkas Nana.
•Red