KARAWANG || Infokus.web.id || Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gentra Advilokasi dan Kreasi Nusantara (YLBH GIANTARA) Kabupaten Karawang mendesak kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang beserta jajarannya, agar meningkatkan pengawasannya terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan atau rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Nomor kontrak:027.2/146/08.2.01.0021.517/KPA/BGN/PUPR/2024.Tanggal 2 Juli 2024. Janka waktu: 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender. Pelaksana: CV. GEMILANG. Nilai kontrak: 2.546.552.000 ( Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu). Sumber dana: Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
Ketua DPC YLBH GIANTARA Karawang Aep Apriyatna bersama tim bidang advokasi H. Junaedi Purba S.H meminta Dinas PUPR Karawang beserta jajarannya, agar meningkatkan pengawasannya terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Jayakerta. Pasalnya, ditemukan proyek kegiatan pembangunan atau rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta disinyalir masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan.
“Tidak hanya itu saja, proyek yang dikerjakan belum lama dari hasil investigasi tim di lapangan dinding bangunan banyak yang retak – retak,” kata ketua DPC YLBH GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, Senin (30/12)2024).
Selain itu, Aep menambahkan, Jika Dinas terkait selaku penyelenggara kegiatan terkesan menganggap hal ini biasa, ada semacam upaya pembiaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, sehingga hasil pekerjaan pihak kontraktor pelaksana, tidak maksimal.
“Seharusnya pihak Dinas PUPR Karawang selaku penyelenggara, dapat lebih maksimal dalam mengawasi jalannya kegiatan tersebut, sebab ketika pekerjaan sudah di PHO dan sudah FHO, maka kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab mereka, jangan sampai malah terkesan ada semacam pembiaran, dan yang rugi tentu masyarakat selaku penerima manfaat,” ujarnya.
Kami berharap dinas PUPR dapat memberikan respons sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi ini terpenuhi.
“Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. YLBH GIANTARA berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap potensi penyimpangan dapat diungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum
Mengedepankan azas praduga tidak bersalah adanya dugaan pembangunan kantor kecamatan baru Jayakerta yang terlambat, Pemerintah Kabupaten Karawang serta Dinas terkait segera Inspeksi pengawasan lapangan. “Pungkasnya
•Red