KARAWANG || Infokus.web.id || H. Zaenuri Alfadly, SH.MH. CLA. Sebagai Ketua FKKS “FORUM KOMUNIKASI KOMITE SEKOLAH ” Se Kabupaten Karawang, Sekaligus Praktisi hukum dan seorang Advocate senior.
Ia, angkat bicara, menyikapi perkataan dakam, Narasi yang dilakukan oleh oknum Content Creator, yang diduga dalam videonya menyebut guru adalah maling. “Paparnya
Zaenuri berpendapat, orang tidak boleh memvonis orang bersalah apalagi bilang maling tanpa proses peradilan terlebih dahulu. apalagi terhadap Profesi guru yang sangat mulia. sekali lagi saya mengutuk keras dan mengecam perkataan seorang oknum Content Creator yang menyebut guru maling. “Tandasnya Rabu (13/02/2025).
Terkait hal tersebut, tidak bisa ditolelir sekalipun kalau ada yang tidak bener itu namanya oknum. tidak bisa di generalisir dan di sama ratakan. “Tutur Zaenuri.
Lebih Lanjut Zaenuri menyampaikan, Hukum kita menganut azas praduga tak bersalah sesuai hukum kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah “PRAESUMPTION OF INNOCENCE ” sesuai dengan undang undang Kehakiman no. 48 Th 2009 pasal (8) ayat 1. maka sangat tidak tepat, seorang content creator menyebut guru maling. ini sudah sangat merendahkan dan melecehkan Profesi Guru sebagai Institusi pendidikan. “Ucapnya
Dalam kesempatan ini, saya menghimbau Insitusi pendidikan jangan diam, Laporkan, ke pihak yang berwajib pelecehan yang dilakukan oleh oknum Content Creator tersebut, biar ada efek jera kedepannya , dan biar punya etika dan menjaga lisannya.
Jangan asal bunyi, dia punya mulut, mohon lakukan “ULTIMUM REMODIUM ” Ditindak lanjuti secara Hukum” biar negara ini tidak menjadi bar bar setiap orang bisa menuduh orang sembarangan. Demikian pernyataan saya, dan saya siap membantu, apabila di butuhkan terimakasih . salam Ketua umum FORUM Komite KARAWANG Zaenuri. “Pungkasnya.
•Red



