Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

PT. Rahayu Primadona Indonesia Resmi Di Segel Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

spot_img

KARAWANG || Infokus.web.id || terkait dengan adanya dugaan perusahaan yang belum berijin, serta terjadi Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan yang terjadi di area operasional PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (17/6/2025).

Akhirnya PT. Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/6/2025).

Berita Lainnya  Istana Siap Copot Wamenaker Noel Jika Terbukti Bersalah

IMG-20250618-WA00431 PT. Rahayu Primadona Indonesia Resmi Di Segel Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah.

Plt. Kepala Bidang Penegakan PPUD Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha.

Berita Lainnya  Aksi Demo 25 Agustus, Polisi Tutup Akses Jalan ke Gedung DPR RI

Dengan adanya kejadian tersebut, Pakhrul Fauzi mengatakan. Pemerintah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan usaha demi kenyamanan dalam menjalankan usahanya. “Tandasnya.

IMG-20250618-WA00441 PT. Rahayu Primadona Indonesia Resmi Di Segel Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Sementara itu, Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Dpmptsp) Kabupaten Karawang, saat di pinta keterangan perihal adanya dugaan PT. yang belum berijin, Wawan Setiawan NK.,MM menyampaikan. kita cek di sistemnya dulu. hasil yang di dapat pada data di SOS dan sapa akang, tidak ditemukan atas nama PT. Rahayu Primadona Indonesia. “Paparnya.

Berita Lainnya  Polsek Pedes Polres Karawang Cegah Kejahatan Di Masyarakat

Wawan Menambahkan, untuk tahap selanjutnya, Nanti pol Pp selaku penegak perda yg memprosesnya. “Ucap Wawan melalui whatsapp pribadinya.

•Red

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS