KARAWANG || infokus.web.id || SMKN 1 Tirtajaya hari ini Selasa 24 Juni 2025, Resmi dimulai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk pendaftaran Tahap 2, dengan jalur prestasi akademik dan non akademik.
Kuota untuk SMKN 1 Tirtajaya 10 rombel atau 360 siswa dengan 36 murid per rombelnya. Sebelumnya di tahap 1, SPMB SMKN 1 Tirtajaya terpenuhi sebanyak 208 dengan rincian Program keahlian Teknik Mesin (TM) pendaftar sebanyak 93 orang diterima 41 Calon Murid Baru , dan Teknik Otomotif pendaftar sebanyak 140 orang dan sejumlah 86 orang diterima pada program keahlian ini, “Papar Sutarya pada awak media online infokus.web.id
Selanjutnya Sutarya menambahkan, dan untuk jurusan pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) pendaftar 35 orang diterima 35 orang CMB. dan Teknik Jaringan Komputer serta Telekomunikasi (TJKT) pendaftar 130 orang dan di jurusan CMB ini diterima sebanyak 46 orang.
SPMB tahap 2 di SMKN 1 Tirtajaya menerima Calon Murid Baru sebanyak 152 orang dengan rincian Teknik Mesin 31 CMB, Teknik Otomotif 58 CMB, PPLG sebanyak 37 CMB, dan TJKT 26 CMB.
Dengan dimulainya pendaftaran SPMB di tahap 2 yang di mulai pada hari ini, selasa 24 juni sampai dengan 1 juli 2025, maka dari itu, kami sampaikan kepada para orang tua yang akan mendaftarkan putra dan putri nya, di persilahkan untuk mendaftarkan kembali mulai dari hari ini hingga batas akhir tahap 2, pada 1 Juli 2025. “Ucapnya
Lebih lanjut Sutarya menjelaskan, jalur prestasi akademik terdiri dari jalur prestasi nilai rapor, dengan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu dokumen nilai raport pada 5 semester, dan kejuaraan/penghargaan di bidang sain, teknologi, riset, inovasi, dan atau bidang akademik lainnya. Kejuaraan yang diperhitungkan merupakan satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang (juara Tingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional, dan seterusnya).
Dan jalur prestasi non akademik terdiri dari kejuaraan non akademik dapat berupa pengalaman kepemimpinan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah (Ketua OSIS) ditunjukkan dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan dan kepemimpinan sebagai pratama. “Pungkas Sutarya.
•Red