JAKARTA | infokus.web.id – Immanuel Ebenezer atau Noel terancam dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pergantian akan dilakukan bila Noel terbukti bersalah secara hukum.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Noel, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
“Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo saat konferensi pers di Istana, Kamis (21/8/2025).
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan terkait OTT ini. Presiden pun menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah prihatin atas OTT terhadap Noel. Dalam sejumlah kesempatan, Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo telah mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.
“Oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” ujarnya.
Kasus Wamenaker
Sebelumnya, Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Saat ini ia sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“(Wamenaker Immanuel Ebenezer) sudah (di Gedung Merah Putih),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Fitroh menyebutkan ada 10 orang yang dicokok dalam OTT di Jakarta pada Rabu malam tersebut. KPK juga menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi itu.
Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga telah disegel oleh KPK.
Fitroh menjelaskan OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“(OTT terkait) pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar dia.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya setelah ditangkap dalam OTT.
Sumber: kompas.com