Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Dianggap Layanan Istimewa, Bank BJB Karawang Disorot Usai Terima Titipan Rp1,1 Miliar Saat Libur

spot_img

KARAWANG | infokus.web.id – Layanan operasional Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang menuai sorotan publik setelah muncul kasus penitipan uang senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang pengusaha galian tanah pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, saat bank dalam kondisi libur. Praktik ini dipertanyakan karena dinilai sebagai bentuk pelayanan di luar ketentuan resmi.

Diketahui, setelah adanya upaya penutupan galian tanah oleh aparat gabungan pada Jumat (8/8/2025), PT Vanesha Sukma Mandiri yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited, di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya menyanggupi membayar tunggakan pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Resmi Daftarkan Diri Di Dewan Pers

Sebagai tahap awal, perusahaan tersebut kemudian menitipkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 1,1 miliar ke Bank BJB pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH, mengaku heran dengan adanya pelayanan penitipan uang di luar hari dan jam kerja bank. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai SOP yang berlaku di Bank BJB.

“Saya tidak mempertanyakan persoalan tunggakan pajak pengusaha. Tapi saya mempertanyakan SOP di Bank BJB. Kok bisa ya di hari libur menitipkan uang di jam dini hari. Sementara di hari kerja saja, jam 3 sore Bank BJB sudah tidak melayani nasabah,” ujar Asep, Rabu (3/9/2025).

Berita Lainnya  DLH Karawang dan PUPR Bersinergi Tangani Penataan dan Pemeliharaan RTH Alun-Alun

Askun yang akrab disapa Asep menilai pelayanan tersebut terkesan istimewa. Bahkan tersiar kabar, penitipan uang itu diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang.

“Kok bisa ya ada pelayanan nasabah super premium seperti itu? Dasarnya apa ya bisa seperti itu? Kira-kira kalau masyarakat biasa bisa nggak ya mendapatkan pelayanan seperti itu di Bank BJB,” ucapnya.

Padahal, lanjut Askun, meskipun uang dititipkan pada Sabtu dini hari, tetap saja proses administrasinya baru dilakukan pada hari kerja, yakni Senin.

“Sekarang persoalannya gimana kalau uang yang dititipkan tersebut ada uang palsu? Emang Kacab Bank BJB mau mempertanggungjawabkannya secara pribadi? Sekali lagi saya tanya, emang boleh nasabah nitip uang di hari libur?” tegas Askun.

Berita Lainnya  Profesi Guru Dilecehkan,PGRI karawang Laporkan Beberapa Akun Di Media Sosial Ke Polres Karawang

Atas temuan ini, Askun meminta klarifikasi dari pihak Bank BJB terkait kebenaran adanya SOP yang memperbolehkan nasabah menitipkan uang di luar jam kerja. Jika tidak ada aturan yang membolehkan, ia mendesak agar Bank BJB provinsi maupun pusat memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Cabang BJB Karawang.

“Persoalannya, temuan ini seperti membeda-bedakan pelayanan antar nasabah di Bank BJB. Ini jelas menimbulkan preseden buruk terhadap pelayanan. Kalau terbukti menyalahi prosedur, mutasi lagi aja itu Kacabnya,” tandasnya.

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS