Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Gugatan ‘Raksasa’ Rp125 Triliun Ancam Posisi Wapres Gibran

spot_img

JAKARTA | infokus.web.id – Seorang warga sipil menuntut agar status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya itu, penggugat bernama Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang harus disetorkan ke kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Berita Lainnya  DPKP Kab Sukabumi Gelar Skill Competition Jelang HUT Damkar Ke-105

Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berita Lainnya  117 Tokoh Terima Tanda Kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Prabowo

Minta hakim nyatakan status Gibran tidak sah Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

Berita Lainnya  ASDP Fasilitasi 800 Kuota Gratis Mudik Asyik Bersama BUMN di 3 Rute Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Ambon

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

Sumber: kompas.com

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS