Polsek Limau Amankan Dua Penadah HP Curian Di Klumbayan

0
45

 

INFOKUS.WEB.ID | TANGGAMUS – Unit reskrim polsek limau,bersama tekab 308 persisi polres tanggamus mengamankan 2 pria dalam kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan,yang terjadi dipekon susuk,kecamatan kelumbayan,kabupaten tanggamus.

Kapolsek limau,iptu dedi yanto,mengungkapkan bahwa identitas pelaku yang berhasil di tangkap adalah STK (44) ,warga desa ponco rejo,way Ratai,pesawaran,dan MR ,(34),warga desa Mulyosari,way ratai,pesawaran.

Kedua pelaku ditangkap dini hari tadi,rabu,tanggal 15 mei 2024,sekitar pukul 01.15 WIB,
Dikediaman masing-masing atas laporan korban jemi arbi(39),seorang wira swasta yang beralamat di pekon susuk,klumbayan,kata iptu dedi yanto mewakili kapolres tanggamus AKBP Rinaldo aser,SH.SIK.M.Si.

Berita Lainnya  KPK Temukan Empat Ponsel Tersembunyi di Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

IMG-20240516-WA0006 Polsek Limau Amankan Dua Penadah HP Curian Di Klumbayan

Kapolsek mengungkapkan,bermula unit reskrim polsek limau mendapatkan impormasi mengenai keberadaan handphone merk infinix Hot 20i dan segera mendatangi STK didesa poncorejo,kecamatan way ratai,kabupaten pesawaran.

Setibanya dirumah STK,petugas berhasil mendapatkan satu unit handphone tersebut yang diserahkan langsung oleh STK,dalam keterangannya,STK mengaku mendapatkan handphone tersebut setelah membelinya disebuah konter milik MR dimulyosari,kecamatan way Ratai,kabupaten pesawaran.

Setelah dilakukan intograsi,MR mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari dua laki-laki yang tidak dikenal yang menjual handphone tersebut kepadanya.keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke polsek limau untuk proses lebih lanjut,ungkapnya.

Dijelaskan kapolsek,kronologi pencurian tersebut terjadi pada kamis,tanggal 14 maret 2024,sekitar pukul 19.30 WIB,di pekon susuk,kecamatan klumbayan,kabupaten tanggamus.saat itu pelapor,jemi arbi,sedang melaksanakan shalat tarawih di masjid,meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Berita Lainnya  Pegiat Media Sosial Di Karawang Di Ancam Akan Di Bunuh, Begini Penjelasannya

Ketika pulang dari sholat tarawih,jemi mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok telah rusak,setelah memeriksa keadaan didalam rumah,jemi menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang itu diantaranya,satu slop roko merk raven,satu slop merk kedai kopi,12 lembar vocher telkomsel senilai 16 ribu perlembar,uang tunai sebesar 1 juta,anting emas seberat 1,5 gram,satu buah handphone merk oppo A54,dan satu buah handphone invinix.

Akibat kejadian itu,total kerugian korban mencapai 6 juta,sehingga atas pristiwa tersebut kemudian korban melapor ke polsek limau,jelasnya.

Berita Lainnya  Istana Siap Copot Wamenaker Noel Jika Terbukti Bersalah

Iptu dedi yanto,menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya dan akan terus melakukan penyilidikan 2 pelaku pencurian yang disebutkan oleh penadah barang curian yang berhasil diamankan.

Kami akan terus melakukan penyilidikan guna mengungkap pelakunya,serta mengajak masarakat berperan aktip memberi inpormasi yang dapat membantu dalam mengukap kasus-kasus serupa,tegasnya.

Saat ini,kedua tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyilidikan di polsek limau polres tanggamus,terhadap mereka dijerat pasal 480 KUHP pidana.

Ancaman hukuman pelaku penadahan,maksimal 4 tahun penjara,tandasnya.(hayat)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini