Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu

spot_img

Indramayu,Infokus Web.Id.Menjawab polemik terkait Masa perpanjangan waktu jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun bagi kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024, yang sebagai landasan hukumnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, di jelaskan pada pasal 118 huruf e.

IMG-20240516-WA0079 Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari 2024 dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Berita Lainnya  PLN UP3 Karawang Pastikan Pasokan Listrik Aman Demi Suksesnya Pemilu Tahun 2024

Bupati Indramayu berkirim surat ke Kemendagri Nomor: 800/1042-DPMD tanggal 8 Mei 2024 hal permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa.

Maka berdasarkan surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 1100.3.5.5/1947/BPD, Hal: tanggapan atas permohonan penjelasan peralihan masa jabatan kepala desa, tertanggal 13 Mei 2024.

Surat di tujukan kepada : 1.Pj.Gubernur Jawa barat.Bupati Indramayu. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada huruf c) “untuk perpanjangan masa jabatan dilakukan perubahan atas keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 februari 2024 sampai dengan tanggal 11 februari 2026.”
d)”Adapun hak- hak penghasilan kepala desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati.

Berita Lainnya  Anak Menghilang Desa Temiyangsari Blok Surapetung Kecamatan Kroya Indramayu DI Temukan Warga Sudah Tidak Bernyawa

Selanjutnya pj Gubernur sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten indramayu berdasarkan pasal 114 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, serta pada kesempatan pertama melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri u.p
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Berita Lainnya  Dukung Aksi Bersih Negeri Bersama Menteri LHK, PLN UP3 Karawang Konsisten Jaga Lingkungan

Semoga informasi ini benar adanya dan secara tidak langsung menjawab apa yang di kehendaki atau di usulkan oleh para mantan kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan februari 2024.
( Daisah )

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS