Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kuwu Sesuai Perintah UU No 3 Tahun 2024

spot_img

IndramayuInfokus Web.Id~Pelantikan Kuwu serentak 136 yang sudah habis masa jabatanya pada tanggal 11 pebruari 2024. Kini di angkat dan dilantik kembali untuk dua tahun ke depan sesuai amanat undang-undang No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 2014, masa jabatan kuwu yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

IMG-20240522-WA0086 Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kuwu Sesuai Perintah UU No 3 Tahun 2024

Perubahan masa jabatan kuwu tersebut sesuai bunyi undang-undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) di atur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berita Lainnya  Beredar Isu Tak Benar, Kepala Desa Kutakarya Apresiasi Pembangunan TPU Kedungmundu

Berdasarkan pasal 118 huruf c “perpanjangan masa jabatan kuwu dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 pebruari sampe dengan 11 pebruari 2026.

Pelantikan kuwu yang di gelar secara sederhana dan penuh khidmat di aula pendopo kabupaten indramayu di hadiri seluruh pejabat birokrasi, camat, serta penjabat kuwu sementara (pj) yang sudah menjalankan tugasnya kurang lebih 3 bulan, sekaligus pemberhentian penjabat kuwu setelah terbitnya keputusan Bupati merujuk undang-undang No 3 tahun 2024.

Berita Lainnya  Ikatan Wartawan Online Indonesia Karawang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Sosialisasi K3 Untuk Keselamatan Anggota

Bupati indramayu berpesan kepada 136 kuwu yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatanya untuk masa bakti 11 pebruari 2024 sampe 11 pebruari 2026 mendatang, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan di desa bisa berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT” kerja nyata kerja cerdas.” ucap Nina

Berita Lainnya  Ini Tentang 23 PAC PSIB Karawang Dukung Paslon Nomor 2, Sekjen : Itu Bohong, Itu Tidak Benar

Nina juga mengucapkan terimakasih kepada penjabat kuwu (pj) atas kinerja dalam menjalankan tugasnya walau sangat singkat kurang lebih 3 bulan saja, saya terpaksa memberhentikan tugas para penjabat kuwu karena perintah undang-undang No 3 tahun 2024.”Pungkas Nina

Penulis : Daisah.

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS