Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Keterlaluan, Bendera Sudah Sobek Masih di Pakai dan tiang Bendera diganjal dengan Kayu di SDN SUKASARI 1

spot_img

KARAWANG,~Infokus.Web.id~Pimpinan Sekolah Dasar Negeri (SDN) SUKASARI 1, dusun Cikuda Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. diduga tidak begitu peduli dengan Sang saka bendera merah putih bukti nya sudah Sobek di makan usia masih saja dikibarkan pada tiang yang sudah lapuk dan di ganjal pula dengan seutas Kayu di halaman SDN Sukasari 1, seperti nya pimpinan sekolah tidak ada perhatian pada simbol negara ini.IMG-20240827-WA0001 Keterlaluan, Bendera Sudah Sobek Masih di Pakai dan tiang Bendera diganjal dengan Kayu di SDN SUKASARI 1

Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.Senin 26/08/2024.

Berita Lainnya  Travel Terbaik di Karawang Untuk Perjalanan Anda Wisata Ke Bali

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama Dan Pada pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009 dijelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih. Berikut penjelasan lengkapnya:

1). Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2).Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3). Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

4). Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

Berita Lainnya  H-6 Lebaran, Pemudik Motor via Ciwandan Masih Terpantau Landai

5). Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Saat hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, Kemudian diturunkan.

6). Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

7). Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Amatan yang dilakukan oleh media di Pagi hari, Senin, 26 Agustus 2024. di Rutinitas pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih SDN SUKASARI 1, pada tiang yang hampir Miring terganjal kayu dan masih juga terpasang bendera merah putih yang sudah Sobek dan tercabik-cabik oleh angin, hujan dan panas kejadian ini tidak ditemukan di sekolah lain dalam kecamatan yang sama.

Berita Lainnya  Kemana Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Spanduk billboard Incumbent Masih Banyak Terpampang Di Setiap Pelosok Desa Desa

Di SDN SUKASARI 1, diduga tidak pernah ada perhatian sehingga kondisi Warna Benderapun sudah Memudar dengan kondisi rusak/tercabik-cabik oleh Angin, masih berkibar terpangpang di halaman sekolah tersebut.

Padahal di sekolah tersebut gurunya adalah pegawai negara, masak simbol negara di biarkan rusak tidak menjadi perhatian.

Kepala Sekolah SDN SUKASARI 1, Usep Saefuddin, saat hendak di konfirmasi tidak sedang berada di sekolah, Menurut informasi yang di dapat dari staf sekolah itu, kepala sekolah disebut mereka sedang ada kegiatan luar.

(R.P)

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS