Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Perkuat Identitas Bangsa, Menteri Kebudayaan Bentuk Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya

spot_img

JAKARTA | infokus.web.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) melalui Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 165/P/2025. Penetapan tersebut diumumkan dalam pertemuan di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

Adapun surat tersebut diserahkan simbolis dalam pertemuan yang berlangsung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta. Fadli berharap upaya ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset museum dan cagar budaya yang dimiliki oleh MCB. Menurutnya, diperlukan kerja sama untuk operasional pengelolaan situs, seperti Kawasan Muarajambi, Dieng, Gedongsongo, dan situs lainnya sehingga memiliki banyak pengunjung dan menghasilkan pemasukan.

Berita Lainnya  Kampanye Akbar Capres 02 Birukan Kota Bandung

Demikian pula halnya dengan pengelolaan museum, Fadli menyampaikan Museum Nasional Indonesia saat ini memiliki target 20.000 pengunjung, sementara saat ini baru mencapai 12.750 pengunjung.

“Kita juga banyak museum-museum yang perlu diaktifkan. misalnya, museum-museum sejarah, seperti Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Sumpah Pemuda, dan Museum Kebangkitan Nasional. Mungkin kita (bisa) jadikan semacam satu klaster,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Fadli menjelaskan MCB akan mengelola aset sebanyak 34 situs cagar budaya, beberapa di antaranya sudah bekerjasama dengan InJourney dan Taman Wisata Candi (TWC). Ia pun menekankan pentingnya upaya menata pengelolaan cagar budaya ini agar dapat menghasilkan income dari pengelolaan situs tersebut.

Berita Lainnya  Jamin Penyelamatan Kawasan Karst di Pangkalan ,Begini Ucap Ketua DPRD Karawang

Adapun nama-nama yang ditunjuk sebagai Dewan Pengawas BLU MCB antara lain Muhammad Asrian Mirza sebagai Ketua Dewan Pengawas, dengan anggota Sitie Indrawati Djojohadikusumo, Linda Djuwita Djalil, Tamalia Alisjahbana, dan Thomas A.M. Djiwandono.

Sebagai langkah implementasi, dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayan, disebutkan Dewan Pengawas bertugas antara lain: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan. Kemudian, Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan; dan Memberikan arahan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Badan Layanan Umum Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.

Berita Lainnya  Camat Dan Kasie Trantib Jayakerta Minta Pembangunan Kantor Bisa Segera Selesai

Masa jabatan Dewan Pengawas secara resmi terhitung mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 3 Januari 2027. Melalui Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, Kementerian Kebudayaan memberikan arahan dan pengawasan dalam pengelolaan museum dan cagar budaya di Indonesia. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas, melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa.

Sebagai informasi, Penyerahan SK Dewan Pengawas ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Kepala Museum dan Cagar Budaya, Abi Kusno; serta Direktur Eksekutif Badan Pengelola Usaha Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin.

Sumber: detik.com

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS