Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

KPU RI Ubah Sikap, Dokumen Syarat Capres-Cawapres Kembali Bisa Diakses Publik

spot_img

JAKARTA | infokus.web.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait pengecualian akses dokumen persyaratan capres dan cawapres dari informasi publik. Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin.

Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

Berita Lainnya  Pimpinan Redaksi Media INFOKUS Hadiri Sosialisasi IWOI se-Jawa Barat: Dukung Verifikasi Dewan Pers dan Tekankan Solidaritas Anggota

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

Berita Lainnya  Selama menjabat dua periode kades Endang Macan Kumbang bisa jadi contoh bagi Kades yang lain

Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

Berita Lainnya  Kades Rengasdengklok Utara Minta, Pemkab Karawang, PJT, BBWS, Segera Sepanjang Kali Apur Ada Penertiban Bangunan Liar Dan Normalisasi

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Sumber: detik.com

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS