Karawang~Infokus.Web.id~Proyek Pekerjaan Pengecatan Monumen Tugu Proklamasi kecamatan Rengasdengklok diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 6 Minggu tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Salah satu pekerja di lapangan mengatakan,(E) pekerjaan ini hubungi langsung ke di dinas PUPR Karawang sementara pekerjaan sudah berjalan kurang lebih 6 hari.
Bahkan ketika ditanya oleh awak media ke pekerja juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut dan menjawab silahkan tanya langsung Ke Mandor aja Saya Mah Cuman Kuli aja Pak.(Tiem)



