KARAWANG | INFOKUS.WEB.ID | Persoalan proyek normalisasi saluran air sekunder di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta yang dianggap warga mengancam keselamatan para pengguna jalan lantaran lumpur hasil pengerukan berceceran di sepanjang jalan direspon oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wilayah V.
Dikatakan, Samsul Hidayat Kepala UPTD DPUPR Wilayah V menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi alat berat pada proyek normalisasi saluran air sekunder tersebut. Dan ia pun menjelaskan saluran air sekunder di Desa Kampungsawah itu merupakan kewenangan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok.
“Siap sebagai bahan laporan ke pihak PJT, karena saluran tersebut menjadi kewenangan PJT. Kegiatan PJT atas permintaan petani ke Bupati, PUPR hanya memfasilitasi alat, mudah-mudahan hari senin akan disiapkan armada pengangkut dan kondisi jalan yang licin akan segera dibersihkan,” kata Samsul kepada media Minggu (22/09/2024).
Kemudian, disinggung kaitan biaya opersional ataupun anggaran pada proyek normalisasi tersebut. Seperti halnya, biaya solar untuk alat berat (Excavator) dan biaya armada pengangkut lumpur hasil pengerukan, ia malah menyarankan untuk konfirmasi ke pihak PJT II Seksi Rengasdengklok, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUPR hingga Kepala UPTD Alat Berat.
“Selaku kepala UPTD wilayah kami cuma sebatas memonitoring kegiatan yang ada di wilayah, Kalau proyek mah jelas ada pemborongnya siapa dan anggaran berapa dan darimana,” ungkapnya.
“Silahkan saja konfirmasi kalo masalah anggaran ke pihak PJT, kabid SDA dan kepala uptd alat berat dan bukan kapasitas kami untuk menjawab masalah biaya mah,” tambahnya. (Kojek)