Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

GP Ansor Dan Banser Geruduk Kejari Karawang Terkait Pembebasan Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser

spot_img

IMG-20241016-WA0029 GP Ansor Dan Banser Geruduk Kejari Karawang Terkait Pembebasan Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser

KARAWANG | Infokus.web.id – Dua tersangka pengeroyokan kiai Nahdatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas. Rabu.16/10/2024.

Keduanya bebas karena berkas dari Polres Karawang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dan anggota Banser dibebaskan.

Kemarin, pihaknya telah mendatangi kantor kejaksaan. Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.

Berita Lainnya  Dugaan SPK Palsu Berujung Panas, Sekda Karawang Dilaporkan

“Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi,” Jelasnya.

Syahid menjelaskan, alasan kepolisian membebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis. Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.

Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.

Berita Lainnya  15 Tersangka Telah Diamankan Polisi Yang Diduga Terlibat Pada Peristiwa 7 Orang Meninggal Di Bekasi 

“Terus begitu sampai tersangka bebas, artinya merupakan bukti penegak hukum tidak serius,” imbuhnya.

Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari,” katanya.

Berita Lainnya  Tingkatkan Sinergitas Lapas Karawang Gandeng APH Dalam Sidak Kamar Hunian

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.

“Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,”ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.

 

 

 

•Madun

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS