KARAWANG | Infokus.web.id Pemerintah Kabupaten Karawang terus bergerak dalam meningkatkan infrastruktur melalui dinas PUPR salah satunya di infrastruktur jalan terus digencarkan di setiap pelosok kecamatan hingga ke setiap desa desa. Salah satunya program peningkatan jalan di Dusun Krajan, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari. Proyek rabat beton dengan panjang 157 meter dan lebar 3 meter
Program tersebut di biaya dari dana APBD karawang sebesar Rp 189 juta dan di kerjakan oleh CV ANANDA RESA. Realisasi infrastruktur tersebut bukti dari ketaatan warga masyarakat dalam membayar pajak. fasilitas umum dan infrastruktur yang dibangun dengan menggunakan uang dari hasil pajak. Dari rakyat untuk rakyat. Dan sudah seharusnya dalam program tersebut masyarakat juga perlu untuk mengawal program sehingga bisa terealisasikan dengan baik seusai harapan bersama sama.

Akan tetapi dugaan pada realisasi pelaksanaan nya diduga dikerjakan “asal jadi” dan tak sesuai spesifikasi teknis.
Warga setempat mengeluhkan pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan. “Batu base course hanya dihamparkan tanpa proses penggilasan dan pemadatan dengan alat berat. Kalau begini, rabat betonnya nanti cepat retak,” keluh Ade, salah seorang warga Banyusari.
Saat dikonfirmasi, Wahyu, pelaksana lapangan dari CV Ananda Resa, justru merespons dengan nada menghina wartawan yang menanyakan keabsahan metode pemadatan jalan tersebut. Melalui voice note WhatsApp, Wahyu mengatakan, *”Dimana kesalahannya, proyek itu sudah sesuai spec. Nih kalau hidup itu harus pandai usaha, jangan mau minta-minta saja. Sampai mati juga tidak akan ada kemajuan kalau maunya minta terus,”* ucapnya dengan nada yang dinilai merendahkan.
Tindakan Wahyu ini tak hanya melukai Etika Profesional, namun juga menimbulkan Reaksi Keras dari Kalangan Pers. Sejumlah wartawan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera terhadap oknum yang meremehkan tugas jurnalis.
Sementara itu, pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait pengawasan proyek ini.
Mengedepankan azas praduga adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang kurang maksimal, dan munculnya berita bisa menjadi bahan evaluasi pihak terkait, pemerintah Kabupaten Karawang, Pejabat Pembuat Teknis Pekerjaan (PPTK), Dinas PUPR serta BPK bisa segera melakukan sidak sehingga program tersebut bisa sesuai harapan. Serta bisa memberikan saksi tegas kepada pihak pelaksana yang melaksanakan pekerjaan kurang maksimal.
•Red



