Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Singgung Profesi Wartawan, Dan LSM, PP APRI Desak Mendes Yandri Minta Maaf Atau Mundur dari Jabatannya

spot_img

KARAWANG || Infokus.web.id || Baru-baru ini tengah menjadi sorotan atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tersebar di media sosial.

Mendes Yandri menyingung soal tulisan berita yang tidak akurat sebagai “Wartawan Bodrex”, serta menyingung LSM yang menurutnya hanya mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).

IMG-20250202-WA0025 Singgung Profesi Wartawan, Dan LSM, PP APRI Desak Mendes Yandri Minta Maaf Atau Mundur dari Jabatannya

Atas persoalan ini, Presidium Pengurus Pusat Asosiasi Pimpinan Redaksi Indonesia (PP APRI) mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia. Jika tidak, maka Mendes Yandri didesak mundur dari jabatannya.

Berita Lainnya  Kolaborasi Antar Instansi, DLH Angkut Ratusan Ton Sampah di Pinggir Jalan Tol KM 19

PP APRI menilai, sebagai pilar demokrasi keempat, insan pers juga dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan pernyataan Mendes Yandri bisa masuk kategori tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers :

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00,”

Berita Lainnya  Istana Siap Copot Wamenaker Noel Jika Terbukti Bersalah

“Begitu pun ketika Mendes Yandri menyinggung LSM, artinya ia tidak bisa menghargai keberadaan LSM sebagai lembaha kontrol sosial yang juga diakui secara hukum,” tulis PP APRI melalui rilisnya.

PP APRI juga menilai, seharusnya Mendes Yandri menggunakan istilah “oknum” ketika menuduh salah satu profesi yang dianggap sedang bermasalah, bukan istilah “wartawan bodrex”.

Karena istilah “oknum” ini sering digunakan wartawan ketika menulis berita tentang profesi, jabatan, atau lembaga yang diduga sedang bermasalah tetapi belum terbukti secara hukum.

Berita Lainnya  Bupati Aep Resmikan Gedung Baru Kodim 0604/Karawang, Dorong Sinergi Pelayanan untuk Warga

Atas persoalan ini, PP APRI menilai betapa pentingnya upgrade pengetahuan dan etika seorang pejabat pemerintahan. Karena apapun alasannya, etika jauh lebih di atas segalanya dari pada ilmu pengetahuan.

Karena ilmu pengetahuan hanya sebatas mampu menjawab atas sebuah persoalan. Sementara etika akan menyelesaikan persoalan dan membenduk budaya bangsa.

Yaitu seperti tagline PP APRI, “Pers Berdaya – Pers Berbudaya“.

Ditulis ; Pengurus Pusat Pimpinan Redaksi Indonesia (PP APRI)

Presidium 1 : R. Hartono
Presidium 2 : Syuhada Wisastra
Presidium 3 : Yofa Faisal Nilan

Sekretaris : Ade Kosasih

 

•Red

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS