Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Wartawan Karawang Jadi Bulan Bulanan Pemukulan Beberapa Oknum Tukang Parkir Di Area Kuliner

spot_img

KARAWANG || Infokus.web.id || Buntut keributan antara aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev Karawang, menyebabkan salah seorang wartawan yang berada di lokasi ikut dikeroyok oleh sejumlah oknum tukang parkir.

Opik, salah seorang wartawan yang ikut mendokumentasikan peristiwa keributan di lokasi tak luput dari bogem mentah yang dilakukan beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.

Meskipun beberapa kali Opik berteriak mengaku sebagai wartawan, tetapi Opik tetap digebukin oleh beberapa orang oknum tukang parkir di Jalan Tuparev Karawang

Berita Lainnya  Pelaksanaan Hotmix Jalan Depan Kantor Kecamatan Di Sorot Ketua Lembaga

Alhasil, Opik mengalami luka memar (merah) di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala. Tubuhnya juga terasa sakit, karena mendapat tendangan saat dikeroyok.

“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah dibawah. Ada sekitar empat orang,” tutur Opik, saat dihubungi awak media, Sabtu (8/3/2025) malam.

Atas kejadian ini, Opik sudah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Dan IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) ikut mengawal kasus dan laporan penganiayaan.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM menegaskan, insiden keributan aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan.

Berita Lainnya  A betong Tokoh Rengasdengklok Minta Bupati RTH Rengasdengklok Segera Di Perbaiki Maksimal

Terlebih jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI. Sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan kerja-kerja Wartawan.

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Ditegaskan Syuhada, kerja-kerja wartawan jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Lainnya  Di Desa Kiara Payung Kecamatan Klari Diduga Ada Proyek Siluman, Tanpa Papan Informasi Coba Bohongi Warga

Yaitu dimana Pasal 18 ayat (1) menjelaskan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika wartawan saja di kriminalisasi bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.

 

•Red

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS