Mon - Sat 8.00 - 17.00

spot_img

Resmi! DPR Setujui Kementerian Haji dan Umrah dalam Revisi UU

spot_img

JAKARTA | infokus.web.id – DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.

“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.

Berita Lainnya  Asma Spd Mpd terpilih sebagai ketua MKKS komisariat Rengasdengklok periode tahun 2024-2027

Sebelum persetujuan diambil, rapat paripurna terlebih dahulu mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Marwan menjelaskan, salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan dalam laporannya.

Berita Lainnya  Diduga Kurang Pengawasan, Dari Dinas PUPR Serta Pelaksana Dan Mandor. CV.Nusantara Raya Kerjakan Proyek Pemerintah Tidak Maksimal

Menurut dia, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.

Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.

Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.

Berita Lainnya  Ketua PERADI Karawang Apresiasi Laporan MJ, Tapi Tegaskan Jangan Buat Opini Liar Soal Pejabat Pemkab

“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan.

Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuannya terhadap revisi undang-undang ini. “Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” kata Marwan.

Sumber: kompas.com

Bagikan

BERITA LAINNYA

BERITA POPULER

- Advertisement -spot_img

TOPNEWS

NASIONAL

DAERAH

TRENDING

PENDIDIKAN

INDEKS